Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali membahas finalisasi pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (7/4).
"Kami masih dalam tahap konsultasi,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tersebut diwarnai berbagai masukan dari anggota dewan maupun pemangku kepentingan lainnya yang memberikan perhatian besar terhadap isu keluarga.
Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga“Alhamdulillah, hari ini kami sudah melakukan pembahasan pasal per pasal. Banyak sekali masukan, baik dari anggota Bapemperda maupun pihak lain yang memperhatikan poin-poin penting dalam aspek keluarga,” ujarnya.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah belum adanya ketentuan sanksi bagi orang tua, khususnya ayah, yang menelantarkan anak. Menurut Aziz, hal ini penting untuk diatur karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak.
Ia mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan di Surabaya, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dinonaktifkan bagi ayah yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anaknya.
“Di Surabaya, jika ada ayah yang menelantarkan anak, NIK-nya bisa dinonaktifkan berdasarkan keputusan Pengadilan Agama,” jelasnya.
Aziz menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi serupa di ibu kota dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di sisi lain, Aziz menerangkan bahwa mekanisme di Surabaya berbeda karena sanksi tersebut berasal dari putusan pengadilan, bukan kebijakan langsung pemerintah daerah.
“Kami masih dalam tahap konsultasi untuk melihat apakah skema seperti itu memungkinkan diterapkan di DKI Jakarta. Di Surabaya, penonaktifan NIK dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan didukung kerja sama dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Menurut Aziz, sanksi yang tengah dikaji dalam Raperda ini bersifat administratif, salah satunya melalui penonaktifan NIK hingga orang tua yang menelantarkan anaknya memenuhi kewajibannya.
“Sanksinya administratif. Jadi ketika yang bersangkutan belum menunaikan kewajibannya, maka status administrasinya bisa dibatasi sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, Bapemperda masih terus mencari format sanksi yang paling ideal agar aturan yang disusun efektif.
“Kami sedang mencari berbagai alternatif sanksi administratif yang paling tepat agar Perda ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak,” tandasnya.